Jakarta – Polisi tegas-tegas menyatakan Dishub tidak berhak menilang
kendaraan pribadi. Jadi warga berhak menolak jika kebetulan di jalan distop
petugas berbaju biru muda itu.
“Itu perampasan hak pengguna jalan namanya. Dia menyalahgunakan wewenang
yang diatur pada pasal 423 KUHP,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Djoko Susilo kepada detikcom, Rabu (27/6/2007)
Masyarakat, imbuh dia, bisa langsung melaporkannya kepada polisi. “Kita
menuntut masyarakat patuh. Tapi kalau aparat melanggar, kalau semua petugas
di Jakarta bisa seenaknya menangkap, bagaimana? Penyelesaian akhir kasus
hukum ada di polisi,” tegas Djoko.
Polisi pun, kata dia, berhak menangkap petugas Dishub yang menyalahi
kewenangannya di jalan. Sebab ulah sebagian oknum Dishub ini telah membuat
masyarakat kebingungan dalam mendapatkan kebenaran, keadilan dan
perlindungan.
“Jadi kalau ditilang Dishub, tolak saja. Tanyakan dasarnya apa. Kalau
dibilang Perda, Perda yang mana. Suruh dia bacain aturannya,” tegas Djoko.
Selama ini, Dishub selalu memakai dasar ketentuan pasal 237 UU No 32/2004
tentang Pemda. Pasal itu menyebutkan, semua ketentuan peraturan perundangan
yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan
menyesuaikan pengaturannya pada UU ini. “Termasuk UU No 14/1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Umum,” kata Djoko.
Padahal dalam penjelasan pasal 237, imbuh Djoko, yang dimaksud dengan
peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain, peraturan
perundang-undangan sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU
Perikanan, UU Pertanian, UU Kesehatan, UU Pertanahan, dan UU Perkebunan,
yang menjadi otoritas gubernur.
“Perhubungan nggak ada, berarti masuk nasional,” tegas Djoko.
Penjelasan pasal itu juga mengatur 6 hal yang tidak didelegasikan kepada
pemda, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yurisdiksi (hukum),
moneter, dan agama.
“Tapi Dishub nganggap semuanya. Padahal tidak, penyelenggara utama penegakan
hukum di jalan tetap mengacu pada UU No 14/1992 dan PP-nya,” katanya.
Dalam UU No 32/2004, Dishub disebutkan hanya mengatur urusan moda
transportasi, bagaimana sistem jaringannya.
Soal upaya menyamakan persepsi antara Polri dan Dishub, Djoko menyerahkannya
kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Ya
mungkin nanti akan digelar pertemuan-pertemuan , tapi itu terserah Polda,”
katanya.
Sumber: detikcom < <http://www.detik.com/> http://www.detik.com/>
Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah!
Jakarta – Dishub DKI Jakarta merasa punya wewenang menilang kendaraan di
jalan. Tindakan itu dianggap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko
Susilo sudah salah kaprah.
“Salah kaprah! Nggak boleh itu. Dishub tidak punya kewenangan menilang,”
tegas Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (27/6/2007).
Masyarakat, tutur dia, membutuhkan kepastian hukum supaya ada kebenaran, ada
keadilan, dan persamaan hak, termasuk dalam hal berlalu lintas.
“Kalau aparat salah menerapkan aturan, bagaimana masyarakat mau mengikuti?
Kalau aparat sudah melanggar hukum, bagaimana? Tidak ada keadilan dan
kebenaran,” tegasnya.
Harusnya, imbuh dia, Dishub DKI memahami aturan yang berlaku. Khususnya soal
penyidik yang diatur dalam pasal 6 KUHAP, yang dianggapnya paling mendasar.
Dalam pasal itu diatur tentang penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
“Nah, yang dimaksud PPNS itu siapa? Kalau Dishub, tidak semua anggota Dishub
masuk PPNS. Karena PPNS harus punya kualifikasi penyidikan dan dilatih dulu.
Dalam UU Kepolisian yang berhak melatih polisi,” tuturnya.
Soal kewenangan penyidik ini, imbuh dia, sudah diatur dalam ayat 1 pasal 7
KUHAP, bahwa wewenang penyidik itu salah satunya menolong korban, menerima
pengaduan, penangkapan dan sebagainya.
Sedangkan wewenang PPNS diatur ada lingkup tugas tertentu. Misalnya,
departemen tertentu, sesuai lingkup UU yang menjadi dasar tugas PNS
bersangkutan. “Dia tidak bisa melakukan kewenangan di luar itu,” tegasnya.
Dalam UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sebagaimana yang
dijabarkan dalam pasal 4 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 42/1993 dibeberkan
kewenangan PPNS (Dishub).
Dalam pasal itu dijelaskan, kewenangan Dishub hanya menyangkut pemeriksaan
terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik
kendaraan yang meliputi ada 15 item, yaitu sistem rem, sistem kemudi, posisi
roda depan, badan dan kerangka kendaraan, permuatan, klakson, lampu,
penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca
jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, perlengkapan, dan
peralatan.
Sementara kewenangan polisi diatur dalam pasal 3 dan 7 PP yang sama, yaitu
pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, SIM, Surat
Tanda Coba Kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, dan menghentikan
kendaraan bermotor.
“Jadi kalau Dishub menghentikan kendaraan tidak boleh itu. Kalau pun boleh,
itu diatur dalam pasal 18 UU yang sama dan harus dilakukan bersama-sama
polisi,” tutur Djoko.
Itu pun, imbuh Djoko, dengan dengan pertimbangan karena
kecelakaan/pelanggaran meningkat yang disebabkan kendaraan tidak laik jalan.
Sayangnya, kata Djoko, Dishub selalu memakai ketentuan dalam ayat 1 pasal 53
UU 14/1992. Ayat itu menyebutkan, selain pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, pejabat PNS tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan, lalu lintas dan angkutan jalan,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU 8/1981
tentang KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan.
Padahal dalam penjelasan ayat 1 pasal 53, penyidikan pelanggaran terhadap
persyaratan teknis dan laik jalan memerlukan keahlian, sehingga perlu ada
petugas khusus untuk melakukan penyidikan selain petugas.
“Mengacu pada KUHAP seakan-akan tugasnya sama dengan polisi seperti yang
tertuang pada pasal 6 ayat 1 a. Padahal dalam pasal dimaksud tugasnya tidak
sama dengan kewenangan polisi,” tegas dia.
Sumber: detikcom < <http://www.detik.com/> http://www.detik.com/>
Jawaban p joko itu tidak sebenarnya benar, karena yang dikatakan PP 42 tahun 1993 itu mengatur tugas pemeriksa pegawai negeri sipil yang berkualifikasi sebagai penguji, bukan penyidik, kalau penyidik ya tugasnya menyidik pelanggarakn sesuai pasal 53 ayat (2), jadi itu menunjukkan p joko sebagai dirlantas tidak memahami peraturan perundang-undangan, dan membodohi masyarakat, tolong masyarakat juga cek dan re-cek pada peraturan yang disampaikan, jangan hanya mau dibodohi begitu, hanya untuk kepentingan tugas di lapangan yang ujung-ujungnya apa lagi kalo nggak damai dan duit.
Mas Joko asal mangap dan nampaknya kurang membaca aturan. PPNS Dishub adalah salah satu penyidik sama halnya dengan Polantas. Mereka berhak menyidik pelanggaran lalu lintas yang dikenal masyarakat dgn istilah tilang. Coba sampeyan baca pasal 6 dan pasal 212-216 KUHAP dan juga baca Pasal 53 ayat 2 UU. 14 tahun 1992 Ttg LLAJ. Pada Era otonomi daerah kewenangan Penyidik dishub diperluas sesuai ketentuan pasal 149 UU No. 32 Tahun 2004. Penyidik dishub bisa menyidik pelanggaran Perda yamg disbuat oleh Pemda bersama DPRD seperti : Perparkiran, Perambuan, Terminal, pengujian kendaraan, Manajemen lalu lintas, dan peizinan angkutan. Jadi Penyidik dishub juga berwenang menyidik atau menilang kendaraan pribadi yang melanggar Parkir atau melanggar ketentuan manajeman lalu lintas seperti Three in one dan Busway. dan malahan Penyidik dishub lebih berwenang menindak pelanggaran persyaratan teknis kelaikan jalan kendaraan termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor seperti pelanggaran Helm, sabuk keselamatan, ban gundul, tidak ada bumper, tdk ada kaca spion. Secara umum Undang lalu lintas hanya memberikan kewenangan penyidikan kepada Polantas dalam ha pelanggaran SI, STNK dan tanda nomor kendaraan. Pihak polantas sering merancukan pengertian peneyidikan dan pemeriksaan. PP> 42 th. 1993 mengatur masalah pemeriksaan bukan penyidikan. UU. 14 th 1992 tidak mempunyai PP yang mengatur masalah penyidikan, jadi harus kembali kepada ketentuan penyidikan di UU 14/1992 atau UU. No 8 tahun 1981 (KUHAP) … jadi rekan2 Polantas harus lebih banyak mbaca, jangan pake emosi ketakutan kehilangan lahan …. atau krn indoktrinasi yang sesat demi kepentingan pribadi sesaat … sudah saatnya pikirkan rakyat ………..
polisi skrg banyak cerita kebayakaan kasus koropsi semua polisi dan kejaksaan dishub mana tdk pernah .pungli itu kebayakan kepolisian
Polisi dan PPNS Dishub sama-sama penyidik pelanggaran lalu lintas dijalan .. jangan saling claim .. bagi-bagi lahan aja yang penting hukum ditegakkan … polisi jangan provokasi warga untuk memenjarakan PPNS Dishub itu perbuatan kurang terhormat … coba lebih banyak baca lagi jangan ego sektoral … kalo ndak salah kewenangan PPNS tidak dibatasi hanya untuk angkutan umum saja .. angkutan pribadi banyak juga yg melanggar mosok hanya polisi yang akan menindak .. opo mampu sampeyan …
Polisi tegas-tegas menyatakan Dishub tidak berhak menilang
kendaraan pribadi. Jadi warga berhak menolak jika kebetulan di jalan distop
petugas berbaju biru muda itu.
“Itu perampasan hak pengguna jalan namanya. Dia menyalahgunakan wewenang
yang diatur pada pasal 423 KUHP,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Djoko Susilo kepada detikcom, Rabu (27/6/2007)
Masyarakat, imbuh dia, bisa langsung melaporkannya kepada polisi. “Kita
menuntut masyarakat patuh. Tapi kalau aparat melanggar, kalau semua petugas
di Jakarta bisa seenaknya menangkap, bagaimana? Penyelesaian akhir kasus
hukum ada di polisi,” tegas Djoko.
Polisi pun, kata dia, berhak menangkap petugas Dishub yang menyalahi
kewenangannya di jalan. Sebab ulah sebagian oknum Dishub ini telah membuat
masyarakat kebingungan dalam mendapatkan kebenaran, keadilan dan
perlindungan.
“Jadi kalau ditilang Dishub, tolak saja. Tanyakan dasarnya apa
Komentarku :
mas Joko keterlaluan, bodoh n ndak senang baca mungkin ….
PPNS Dishub kan penyidik juga …. contoh : ..apa Polisi bisa menindak pelanggaran pribadi yang melanggar Kelaikan kendaraan ??? kendaraan pribadi juga harus laik jalan mas .. trus kalo mereka melanggar apa polisi bisa nindaknya ?? dasar nya apa ?? ya ndak bisa ..karena yang tau laik jalan hanya PPNS Dishub …
Inilah wajah-wajah masyarakat Indonesia, sudah dibilangin yang benar masih mencari-cari celah demi kepentingan pribadi atau golongan. Kalau memang menganggap yang memberikan statement kurang memahami peraturan, yah coba yang memberikan komentar juga pahami dulu peraturan baru kasih komentar. Susahnya jadi orang Indonesia…semua mengaku paling pintar yang ujung-ujungnya cuma buat minterin orang. Peraturan sudah jelas tinggal laksanakan dan patuhi. Bagi yang tidak berkenan atau para pemberi komentar yang masih belum jelas silahkan kirim email ke cep_roby@yahoo.co.id. Trims
untuk apa menjadi PPNS LLAJ, kalo tidak ada pemberhentian kendaraan berarti tidak ada penyidikan.
pengertian pemberhentian kendaraan tersebut dalam PP 42/1993 tidak bisa ditelan mentah-mentah. PPNS LLAJ berhak menghentikan kendaraan karena diberikab kewenangan dibawah KORWAS POLRI.
pasal dalam UU LLAJ tahun 1992 dan PP 42 tahun 1993 sudah jelas. pemeriksaan kendaraan oleh PPNS LLAJ sesuai dengan bidangnya dan POLRI (SIM/STNK/STCK/STCNK).
– setiap pemeriksaan kendaraan oleh POLRI wajib berkoordinasi dengan DLLAJ/DISHUB/DISHUBPAR
– setiap pemeriksaan kendaraan oleh DLLAJ/DISHUB/DISHUBPAR wajib berkoordinasi dengan POLRI
– Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan bersama-sama.
– Jika pemberhentian kendaraan bermotor saat pemeriksaan dilaksanakan POLRI bersama dengan DLLAJ/DISHUB/DISHUBPAR maka DLLAJ/DISHUB/DISHUBPAR tidak perlu turun ke jalan untuk menghentikan kendaraan. biarkan POLRI memberhentikan dan PPNS LLAJ menyidik kendaraan tersebut di tempat. sesuai dengan jiwa dari UU No 14 /1992 tentang LLAJ bahwa petugas LLAJ adalah sebagai pengawasan LLAJ(INSPEKTORAT)bukan hanya lalu lintas tetapi termasuk angkutan jalan.
– kalo tidak salah berdasar KUHAP pasal 6 atay 2 juga tidak semua POLRI itu penyidik,jadi harus memenuhi syarat dan kepangkatan.
– lanjut saya mau mengomentari masalah STNK yang dikeluarkan oleh POLRI dimana Nomor Kendaraan Bermotor diganti menjadi Nomor Polisi, apakah sesuai dengan UU LLAJ No. 14/1992, PP 44/1993 pasal 175 ?? kemudian dibelakang STNK tersebut yang menjadi dasar pertama adalah UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, bukannya LLAJ No. 14/1992 yang memberikan kewenangan kepada POLRI untuk membuat SIM dan STNK? bagaimanakah menurut anda? ada apa ini? sudah saja STNK dirubah menjadi STNP (Surat Tanda Nomor Polisi), tetapi dari mana dasarnya?
pak joko yang terhormat, polisi maupun dishub sama-sama aparat pemerintah abdi negara dan abdi masyarakat… yang digaji oleh negara… semua ada tugas pokok dan fungsinya masing-masing…tujuannya ialah melayani negara dan masyarakat…
polantas..itu bangsat.dlaj juga bangsat… gk ada yg suka mlkukan pke prosedur yg benar…yg ada lbih suka meminta uang sbge tbusan scara lgsung.. semua kami mnyebutya pengemis berpangkat…
Oh…. Ternyata tumpang tindih ya pekerjaannya antar abdi negara… ga efisien
Terima kasih bagi para petugas dishub yang telah bersedia mengawal kami. Saya pernah ketika menuju bengkel, kami di stop oleh petugas Dishub di Lebak Bulus. Salah satu petugasnya namanya Helmi, kata mereka kami bersalah dalam hal mesin. Alhasil, in reality, kami pun membayar 100 ribu di tempat. Setelah itu bukannya ditilang justru mobil tersebut dikawal hingga bengkel. Alangkah baik petugas itu. Mudah-mudahan uang itu akan sampai pada kas negara. Itu hak negara bukan? Bagaimana jika mulai sekarang diberlakukan sistem tilang di tempat, bukankah itu lebih menguntungkan negara? Terima kasih.
Terima kasih Pak Helmi
saya kira bapak joko sebagai anggota kepolisian sudah tau tentang uu no 14 tahun 1992 yang lebih detail…ternyata bapak belum paham isi,,maksud,,dan hak polri maupun dishub….wajar aja kalau apa yang menjadi kewenangan dishub,,banyak d’ambil alih oleh polisi….jadi tolong lebih banyak baca dan pahami isi uu n0 14,,,,,
di negara manapun institusi yang memiliki kewenangan dalam penindakan dijalan raya hanyalah polisi, tidak ada instansi lainnya lagi, awal mula adanya dishub adalah untuk melakukan proses perijinan mengenai trayek, marka jalan, uji kendaraan, terminal yg kesemuanya merupakan domain dari Pemda krn mereka yg memiliki sumber dana utk itu, namun para petugasnya sdh kebablasan dalam men-interpretasi-kannya, sehingga seolah2 mereka juga yg berwenang dlm hal penindakannya, dlm UU no 22 th 2009 yg baru sudah jelas diatur tugas dan kewenangannya masing2, bila msh ada petugas dishub yang masih bandel, ya semua ada konsekwensinya
PPNS LLAJ emang tugasnya utk menyidik, tetapi kenapa ada juga yang polisi bukan dari satlantas juga bisa menghentikan kendaraan itukan lebih memalukan masih mending PPNS LLAJ yang menghentikan dari pada Polisi yang bukan satlantas yang menghentikan kendaraan.emang kenapa Polisi takut habis jatah dijalan yaa….?????
serahkan saja sama polisi lantas…beres…ngapain dishub repot2 ngatur lalu lintas. mendingan duduk dikantor. dijalan kan panas…ntar gosong doing…hehehee….
soal macetnya jalan dishub gak usah mau tau, kan kewenangan lantas sesuai uu 22 2009…
masa sarjan kerjanya dijalanan…(dishub)
nih aku sebagai masarakat.. polisi sama LLAJ sama aja.. cari duit buat makan sore.. contoh ya gw aja pake motor udah kumplit helem, sepion, kenalpot, pokoya setandar dealer dech… terus kenapa waktu ada rajia gabungan LLAJ sama polisi. ANDA DITILANG padahal stnk ada? kataya ” kamu tidak memakai celana panjang jadi kamu harus ditilang” ujung-ujung ya khan.. duit aku hilang 50ribu padahal duit itu khan buat beli obat istri aku.. ga ada keadilan yang bener buat masarakat kecil, jaujur aku ini orang bodoh..tapi kenapa aparat selalu bikin kesempatan sama orang bodoh.
Liat Poksi nya jgn asal nyolot yg buat UUD LLAJ siapa??
Kebetulan anda parkir sembarangan siapa yg nindak masa satpam??? Trs anda membawa mobil priibadi untuk jdkan penumpang ??
Kewenangan menindak ( tilang ) oleh Dishub terutama di daerah Bekasi ( terutama yang tugas di depan Terminal Bekasi ) banyak disalah gunakan. Yang saya alami dengan kendaraan gran max van blind sering jadi sasaran, meskipun surat lengkap ( buku KIR dan SIFA ) tetap saja diminta uang rokok minimal 10.000,-
Bagaimana disub bisa pegang surat tilang..apakah. Asli apa palsu??
Dishub/ dllaj semuanya cuma nyari2 alasan buat perutt mereka sendiri,,,
jadi tolonglah para pegawai dllaj, kalo kerja pake otakk,, jangan pake nafsu perutt, ngga akan berkah ingat doa orang teraniaya mujarab.!!!!
Dishub harusnya berada di terminal,tempat uji kir dan timbangan aja….gak ber hak untuk melakukan razia di jalan…..klo sampai bisa razia di jalan yah ujung2 nya nyari duit lagi….seperti di bekasi ..serang dan banten…yang selalu nyetopin mobil box…